WahanaNews.co | Mario Dandy Satriyo didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Penganiayaan itu dilakukan bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan itu dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
"Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/23).
Dalam surat dakwaan jaksa terungkap sejumlah tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Atas perbuatannya itu, Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Hingga Akhir Batas Waktu, Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang
Berikut fakta-fakta tindakan penganiayaan Mario hingga membuat David terluka parah:
Awal mula tindak penganiayaan
Jaksa mengatakan tindak penganiayaan itu bermula ketika Mario bertemu mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.