Mario disebut dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya.
Mario bersenang-senang lakukan penganiayaan
Baca Juga:
Soal Biaya Restitusi Rp24 M David Ozora Akan Gugat Mario Dandy ke PN Jaksel
Tindak penganiayaan diawali dengan perintah Mario kepada David untuk melakukan pushup sebanyak 50 kali. Namun, David hanya sanggup 20 kali. Usai Mario memberikan contoh pushup, David kembali melakukan pushup dengan tangan mengepal.
Kemudian, Mario memerintah David agar melakukan sikap tobat yakni dengan meletakkan kepala di tanah dan meluruskan kaki ke atas serta meletakkan kedua tangan di belakang badan. Jaksa menyebut Mario melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," kata jaksa.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
David pun jatuh tergeletak dan diam tak bergerak. Tak berhenti di situ, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.
Kemudian, Mario melangkahi David dan kembali melampiaskan emosinya dengan menendang area sebelah kiri kepala David.
"Bahwa saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan: 'enak main bola ya', dan dilanjutkan dengan perkataan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'free kick, sini bos free kick gini bos'," ujar jaksa.