WahanaNews.co, Jakarta - Sistem kerja ASN di DKI Jakarta resmi berubah. Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan work from home (WFH) kapasitas 50% bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
Keputusan pemberlakuan WFH bagi ASN ini juga didukung oleh Surat Edaran No.17/2023 itu tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43 ini telah ditandatangani Menteri PAN-RB di Jakarta pada Rabu (16/8).
Baca Juga:
Puluhan Karyawan Bank Dipecat, Gegera Pura-Pura Kerja Pakai Keyboard Palsu
Berikut ini fakta-fakta WFH ASN yang akan segera resmi berlaku:
1. WFH Karena KTT ASEAN
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan uji coba work from home (WFH) kapasitas 50% bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI dimulai pada 21 Agustus mendatang. Nantinya, WFH akan diterapkan kepada ASN yang tak langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Baca Juga:
Pemprov Banten Prioritaskan Penguatan Pendidikan dan Infrastruktur 2025 dalam Musrenbang
"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/08/23).
Heru mengakui awalnya, WFH diusulkan dimulai pada akhir September mendatang selama 3 bulan. Namun, pihaknya memutuskan mempercepat penyelenggaraan WFH bagi ASN DKI.
"Ya rencana mungkin 1-2 bulan. Rencana (sampai) 2 bulan," kata dia.