Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mendukung Heru Budi dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta jelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43. Sistem kerja ASN seluruh DKI Jakarta disesuaikan selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dalam SE tersebut, Kamis (17/8).
Baca Juga:
Menteri PANRB: 16-17 April WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Adapun ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO, tercantum dalam lampiran Surat Edaran tersebut.
Adapun persentase WFH paling banyak 50 persen, sedangkan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
PPK diminta memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH).
Baca Juga:
WFH 50 Persen pada 16-17 April bagi ASN, WFO 100 Persen untuk Pelayanan Publik
Berikut ini rincian aturan working hybrid ASN selama masa KTT ASEAN:
1. Layanan Administrasi Pemerintahan (Contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring)
WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH