WahanaNews.co | Aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri kini menjadi 10-14 hari.
Hal itu setelah Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis peraturan tersebut, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi X-Ray Badan Karantina Diusut KPK, Sudah Jerat Tersangka
Kebijakan ini tercantum dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Keputusan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022," demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Sabtu.
Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan Rp194 Miliar di Kejati DKI Mandeg Jamwas Perlu Turun
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
1. Kriteria karantina 14 hari
Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria: