WahanaNews.co | Ferdy Sambo disebut menangis di hadapan Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin serta meminta keduanya mempercayai skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/22).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Jaksa menyebut hal itu terjadi lima hari selang kematian Brigadir J pada Rabu (13/7), ketika Hendra bersama AKBP Arif Rachman Arifin melaporkan hasil pengecekan CCTV di Komplek Polri yang sebelumnya diminta oleh Sambo.
Hendra awalnya menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara keterangan Sambo dengan temuan CCTV terkait kronologis kematian Brigadir J. Namun hal itu ditolak oleh Sambo.
Setelahnya, Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo. Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Ia menyebut hal tersebut berbeda dengan pernyataan eks Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'Bahwa itu keliru', namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi," tutur jaksa.
"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.