WahanaNews.co | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, saat ini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir K, Ferdy Sambo (FS) sudah tiba di lokasi rekonstruksi kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dedi mengatakan, empat tersangka lainnya dalam perjalanan untuk dihadirkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
"Irjen FS sudah ada di lokasi, sementara empat tersangka lainnya dalam perjalanan," ujar Dedi di lokasi, Selasa (30/8).
Dedi menegaskan, seluruh tersangka yang sudah ditahan Bareskrim akan menggunakan baju tahanan.
"FS sudah jadi tahanan Bareskrim, maka berbaju tahanan," jelas dia.
Sementara itu, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menyiapkan total 78 reka adegan terhadap para tersangka dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.
Adapun rincian total teka adegan dari tiga lokasi yaitu, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pd tgl 4, 7 dan 8 Juli 2022); di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tgl 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigpol Joshua).
Dan di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigpol Joshua). Dengan melibatkan total 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Adapun saat ini, berdasarkan pantauan merdeka.com di lokasi rekontruksi saat ini Timsus telah memulai proses di rumah pribadi Ferdy Sambo, jalan Saguling untuk selanjutnya proses rekonstruksi akan dilakukan kembali di rumah dinas Komplek Perumahan Polri. [qnt]