WahanaNews.co | Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi tahanan saat duduk di kursi terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Selama ini terdakwa kasus pidana umum biasanya mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat duduk di hadapan majelis hakim. Namun, itu tidak berlaku bagi Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Maju Pilgub Jateng, Kaesang Sudah Urus SK Belum Pernah Dipidana
Mantan jenderal bintang dua Polri itu memang sempat terlihat mengenakan rompi tahanan saat tiba di Pengadilan. Akan tetapi, rompi tidak dikenakan lagi saat dia duduk di kursi terdakwa.
Sambo, sejak sidang dimulai, terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dengan celana panjang hitam. Wajahnya pun tertutup masker berwarna hitam.
Kejaksaan Agung mengungkap alasan Ferdy Sambo tak mengenakan rombi tahanan.
Baca Juga:
Soal Biaya Restitusi Rp24 M David Ozora Akan Gugat Mario Dandy ke PN Jaksel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana berdalih setiap terdakwa harus dalam keadaan bebas di persidangan. Bebas dalam arti tidak mengenakan atribut tahanan seperti borgol, rompi, dan lain-lain.
"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Menurut Ketut, atribut tidak boleh dipakai dalam sidang dilakukan untuk menunjukkan setiap terdakwa setara di hadapan hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.