Dengan demikian, setiap terdakwa bebas melakukan pembelaan atas tuduhan terhadap dirinya. Hal itu menurut Ketut telah diatur dalam KUHAP.
"Sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah Hak terdakwa," katanya.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Horas Bangso Batak sebelumnya juga sempat melancarkan protes di depan PN Jaksel saat sidang dakwaan terhadap Sambo.
Mereka mempertanyakan alasan Sambo tak mengenakan rompi dan diborgol saat menjalani sidang. Mereka bahkan memaksa masuk dan mengaku ingin mengingatkan Hakim agar Sambo dikenakan rompi merah tahanan jaksa.
"Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli kenapa enggak pakai baju tahanan," katanya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.