WahanaNews.co | Setelah dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEPP) Polri yang putusannya dibacakan hari ini, Jumat (26/8/2022) dinihari, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya.
Ferdy Sambo dalam kesempatan itu juga mengakui segala perbuatannya dalam kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Ia juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding.
Selain itu, ia juga siap dengan segala putusannya nanti di dalam proses banding yang diberikan selama tiga hari kerja tersebut.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari dilansir Antara.
Baca Juga:
Pengacara Keluarga Brigadir J Bongkar Kebohongan Mahfud MD
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang kode etik Profesi (KEPP) Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi atas peristiwa terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat.