WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri berencana mengajukan nama lain untuk dijadikan sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama lain ini diajukan setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/12/23).
Ian tak membeberkan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan untuk menggantikan Alex. Ia hanya menyebut sosok saksi meringankan tersebut akan disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari ini.
"Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," ucap dia.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Sebelumnya, pihak Firli Bahuri mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan salah satu yang diajukan adalah nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, Alex telah menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli.
Kemudian, dua orang lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara satu lainnya meminta pemeriksaan ditunda.