Menurutnya, regulasi pangan harus dirancang secara menyeluruh agar tetap relevan menghadapi perubahan zaman, tantangan global, serta kebutuhan generasi mendatang.
“Undang-undang ini harus betul-betul revolusioner, sehingga tidak hanya berlaku untuk 10 atau 15 tahun, tetapi bisa dan dimanfaatkan sepanjang masa,” pungkasnya.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Minta Pemerintah Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Tertekan
Melalui revisi UU Pangan, DPR bersama pemerintah diharapkan mampu menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, mendorong inovasi pertanian, memperluas diversifikasi pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani demi terciptanya kemandirian pangan Indonesia yang berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.