WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan agar mampu menjawab tantangan sektor pangan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi, perubahan pola konsumsi masyarakat, serta dinamika pertanian nasional dan global.
Menurut Firman, regulasi pangan yang berlaku saat ini sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Minta Pemerintah Evaluasi Ekspor Sawit Satu Pintu, Harga TBS Petani Tertekan
Pasalnya, saat UU Pangan disusun lebih dari satu dekade lalu, perkembangan teknologi pertanian dan inovasi di sektor pangan belum bergerak secepat saat ini.
“Undang-undang ini memang harus segera dilakukan penyesuaian karena ketika undang-undang kita susun, pergerakan terhadap alih teknologi pertanian belum secepat ini,” ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Minggu (07/06/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut menilai pembahasan mengenai pangan nasional tidak boleh hanya terfokus pada komoditas beras semata.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Usulkan UU Perkelapasawitan demi Lindungi Petani dan Investasi
Menurutnya, konsep ketahanan pangan harus dipandang secara lebih luas dengan mengoptimalkan berbagai sumber pangan hayati yang tersedia di Indonesia, termasuk potensi pangan lokal yang dimiliki setiap daerah.
Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber pangan yang sangat beragam dan dapat menjadi penopang ketahanan pangan nasional di masa depan.
Oleh karena itu, kebijakan pangan harus mampu mendorong pengembangan komoditas lokal yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.