WahanaNews.co | Terkait
status perusahaan media Forum News Network (FNN) dan kewartawanan Edy Mulyadi, Bareskrim
Polri menyurati Dewan Pers. Edy
diperiksa mengenai konten video investigasinya terkait penembakan 6 laskar
Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Dewan Pers menyebut media FNN belum terdaftar secara resmi.
FNN masih dalam proses mendaftar ke Dewan Pers.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"FNN sedang dalam proses mendaftar," ujar Ketua
Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar, kepada detikcom,
Jumat (18/12/2020).
Sementara itu, nama Edy Mulyadi juga belum ada di data
online Dewan Pers. Hal itu diungkap oleh anggota Dewan Pers Asep Setiawan.
"Namanya (Edy Mulyadi) belum ditemukan di data online
Dewan Pers," kata Asep.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Asep mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti
permintaan Bareskrim Polri. "Dewan Pers akan segera menjawab permintaan
Kabareskrim lagi dalam proses setelah surat sampai," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
Bareskrim Polri mengirim surat kepada Dewan Pers terkait wartawan Forum News
Network (FNN) Edy Mulyadi yang sempat menolak diperiksa tim penyidik. Surat
tersebut dikirim untuk mengklarifikasi status perusahaan media dan kewartawanan
Edy Mulyadi.
"Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut
UU Pers No 40 Tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat
klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan
medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi
Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Andi berharap Dewan Pers dapat menanggapi surat tersebut.
Andi juga berharap Dewan Pers dapat memberi petunjuk terkait produk jurnalistik
yang dibuat Edy terhadap peristiwa tindak pidana maupun perdata yang sedang
diselidiki polisi.
"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya
klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu
peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk
jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan
penerbitan pers," ujarnya.
Edy sebelumnya membuat video laporan di Tol Japek Km 50
terkait penembakan pengikut Habib Rizieq yang diunggah melalui akun YouTube-nya,
@Bang Edy Channel. Dalam video berdurasi 6,24 detik yang dilihat detikcom, Edy
mengatakan dia sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50.
"Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa
pemilik warung di sekitar sini, mereka mengatakan peristiwanya sekitar jam
01.30 WIB. Tapi, menurut salah seorang warung, mengatakan bahwa mobil yang
masuk ke sini kondisinya sudah bannya sudah tidak utuh. Jadi, begitu masuk dari
ujung sana (masuk rest area), bannya sudah tidak ada, tinggal velg-nya saja,"
kata Edy.
"Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata
mengatakan mobil itu (pengikut Habib Rizieq) dipepet dua mobil polisi, tidak
lama terdengar dua tembakan, dor... dor...," lanjutnya.
Edy mengatakan pedagang warung di sana mendengar dua kali
tembakan saat peristiwa terjadi. Dalam video tersebut, Edy menjelaskan para
pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta menjauh.
Edy Mulyadi menilai polisi sejak awal sudah membentuk stigma
bahwa peristiwa yang terjadi antara polisi dan pengikut Habib Rizieq sebagai
penembakan teroris. Edy menyebut lokasi tidak jauh dari musala di rest area Km
50.
"Jadi saudara sejak awal polisi sudah menebarkan apa
yang disebut namanya stigma orang-orang yang mau mendekat ke arah lokasi
terjadinya penembakan disebut teroris. Nah ini di sini deket-deket musala sini,
teroris. Tapi saya tanya katanya di sini ada tukang parkir di lokasi itu memang
mereka diusir kira-kira jarak 1 meter sebelum lokasi, tidak boleh. Tidak ada
police line," ujarnya. [dhn]