Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengungkapkan sebenarnya dari sisi peraturan tidak ada yang dilanggar oleh manajemen ACT terkait gaji, namun yang menjadi masalah adalah kepatutan dan moral. Dia menyebut ACT sebagai lembaga sosial seharusnya memberikan honor kepada pegawai, tidak pantas disebut gaji.
"Karena sifat pekerjaannya memang adalah untuk sosial, bukan menggantungkan hidup di sana," jelas dia kepada detikcom.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Sebelumnya ACT mengakui jika 13,7% dari donasi yang terkumpul digunakan untuk operasional gaji pegawai. Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan jika pemotongan donasi untuk gaji dilakukan sejak 2017 hingga 2021.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Ia juga mengatakan bahwa lembaga zakat diperbolehkan secara syariat mengambil 1/8 atau 12,5%. Namun ACT dikatakannya bukan lembaga zakat.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5%. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," ucapnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.