KPK kemudian angkat bicara soal Novel Baswedan bersama 74
pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK. KPK menyebut mereka bukan
dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang
hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan
tidak lulus. Novel dkk pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk
menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan
ada keputusan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.