WahanaNews.co |
Kini, perpanjang STNK lebih mudah lewat online. Artinya tanpa harus keluar
rumah menuju kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), proses
perpanjang masa berlaku dan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang
dimiliki bisa dilakukan.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Tegas Tak Beri Pemutihan Pajak Kendaraan
Perpanjang STNK berupa pengesahan setiap tahun wajib
dilakukan karena sebagai pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor, termasuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, demikian
terkandung dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tapi apa jadinya jika kendaraan masih atas nama orang lain?
Pastinya kita butuh identitas asli si pemilik kendaraan terdahulu. Atau kasus
lain, kerabat kita yang memiliki kendaraan berhalangan untuk perpanjang STNK,
bisakah proses tersebut diwakilkan?
Jawabannya tentu bisa. Bahkan lebih mudah melakukan bayar
pajak tahunan secara online. Sebab prosesnya tinggal input data identitas
melalui formulir yang disediakan, sehingga tanpa perlu menyetor berkas dan
salinannya.
Baca Juga:
Polres Cianjur Kembangkan Kasus Pemalsuan STNK, Sunda Archipelago Turut Palsukan Dokumen Lainnya
Namun demikian, beberapa orang mungkin lebih suka perpanjang
STNK dengan datang langsung ke kantor Samsat, sehingga bisa selesai pada hari
yang sama, tanpa menunggu blanko STNK yang baru tiba di rumah.
Berikut ini syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk
perpanjang STNK atas nama orang lain:
KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
BPKB asli dan salinannya
STNK asli dan salinannya
Surat kuasa yang dimaterai dan ditandatangani pemilik
kendaraan yang asli
Salinan KTP yang diberi kuasa
Surat kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia.
Apabila semua berkas tadi siap, baru lakukan pembayaran
pajak dan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk sesuai wilayah kendaraan.
Berikut ini caranya.
Datangi loket pendaftaran untuk meminta formulir perpanjang
STNK
Isi formulir sesuai identitas dan kembalikan ke petugas,
jangan lupa lampirkan pula berkas persyaratan
Berikutnya petugas akan memanggil, mengembalikan KTP maupun
BPKP asli, dan memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Lalu tunggu antrian lagi untuk dipanggil membayar pajak
kendaraan sesuai SKP
Terakhir lakukan pembayaran, kemudian periksa STNK, pastikan
lembarannya sudah dibubuhi cap pengesahan.
Proses perpanjang STNK 5 tahunan sekali juga bisa
diwakilkan. Syaratnya juga sama seperti di atas, hanya saja prosesnya sedikit
lebih lama karena ada tahapan cek fisik kendaraan, serta proses penerbitan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Sebagai pengingat, pastikan perpanjang STNK dan membayar
pajak tahunan kendaraan bermotor sebelum masa berlakunya habis. Bila telat,
akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari nominal pajak kendaraan bermotor.
Ini seperti mengutip Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 5
Tahun 2012, regident perpanjangan ranmor wajib diajukan permohonan perpanjangan
sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir. [dhn]