WahanaNews.co | Bagi penumpang yang sedang hamil, maskapai penerbangan Garuda Indonesia menerapkan syarat khusus.
Persyaratan ibu hamil naik pesawat wajib dipenuhi demi keselamatan sang ibu dan calon buah hati.
Baca Juga:
Pemkot Baubau Lakukan Tujuh Kali Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
“Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya,” tulis Garuda Indonesia dalam laman resminya, dikutip dari Kompas Jumat (13/1/2023).
Meskipun diperbolehkan dengan syarat, ibu hamil diimbau berkonsultasi lebih dulu dengan dokter kandungan masing-masing sebelum naik pesawat demi faktor keselamatan.
Syarat ibu hamil naik pesawat Garuda Indonesia
Baca Juga:
Dinkes Singkawang Susun Strategi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Keluarga Berisiko
Berikut syarat ibu hamil naik pesawat dari Garuda Indonesia, seperti dikutip dari laman resminya.
1. Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, kehamilan normal, tidak ada komplikasi, dan usia kehamilan di bawah 32 minggu, diperbolehkan terbang.
2. Ibu hamil dengan kriteria di atas, wajib melampirkan Medical Information Form (MEDIF).