WahanaNews.co | Kepala BKPM/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan lebih dari 700 perusahaan tambang yang mengajukan keberatan karena izinnya dicabut.
Ia mengungkapkan 700 perusahaan tersebut merupakan bagian dari 2.078 badan usaha yang izinnya dicabut sejak Januari 2022 lalu.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
"Jadi kami berikan kesempatan bagi teman-teman pelaku usaha untuk menyampaikan keberatan, yang sudah masuk sebesar 700 lebih," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8).
Dari total tersebut, sebanyak 200 perusahaan telah diverifikasi, 75 hingga 80 dinyatakan lolos.
Proses keberatan ini bisa diajukan oleh pelaku usaha jika telah memenuhi syarat beroperasi, tapi tetap masuk daftar yang dicabut oleh pemerintah.
Baca Juga:
Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga pada November 2024
Oleh karena itu, dalam proses keberatan ini pelaku usaha bisa menyampaikan data-data dan izin yang sudah dikantongi.
Bahlil mengatakan ketika pelaku usaha mengajukan keberatan, maka pemerintah akan melakukan verifikasi, dan akan dipulihkan jika kesalahan berasal dari regulator.
"Dari total 700 lebih atau 800 yang melakukan keberatan, tidak semuanya akan dipulihkan," kata dia.
Selain itu, terkait perusahaan yang melakukan gugatan akibat izin usahanya dicabut. Bahlil menekankan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Hal lain yang ingin saya sampaikan juga, ada beberapa perusahaan yang mengajukan kepada PTUN, tetapi jumlahnya tidak signifikan kami hargai proses yang ada, proses hukum yang ada," pungkasnya. [tum]