WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah rampung menggeledah rumah Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi
berbeda.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Penggeledahan ini berkaitan kasus
dugaan suap pengamanan perkara Tanjungbalai, yang telah menjerat penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial; dan seorang pengacara; sebagai tersangka.
"Senin (3 Mei 2021) tim penyidik
telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ (Azis
Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru
Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa (4/5/2021).
Ali mengatakan, dalam proses
penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti yang diduga terkait
dengan perkara.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
"Selanjutnya, bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk
segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,"
ujarnya.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah
ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya pada Rabu (28/4/2021).
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan
dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait
dengan perkara.