WahanaNews.co | Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana hari ini dijadwalkan diperiksa polisi sebagai saksi baru terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10/2022).
Selain bos juragan 99, ada 15 saksi lain ikut juga diperiksa Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Mereka akan diperiksa terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Sementara untuk 14 saksi lainnya, Dirmanto tidak menjelaskan. Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
"Kamis besok rencananya 15 saksi diperiksa. Salah satu di antaranya yang bersangkutan (Gilang Widya Pramana) selaku pemilik saham (Arema FC)," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Sebelumnya, Tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. [Tio]