WahanaNews.co | Raksasa teknologi Google tidak terdaftar di laman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir.
Berdasarkan pantauan di situs PSE Kominfo, tidak ada nama Google atau Google Indonesia atau representasi resminya.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Di masa injury time pendaftaran PSE, perusahaan besar lain yang sudah terdaftar adalah Zoom, platform penyedia layanan video telekonferensi asal AS. Pemilik alamat situs zoom.us itu memiliki nomor daftar 005790.01/DJAI.PSE/07/2022.
Ada pula penyedia layanan streaming film HBO GO, perusahaan game asal Prancis Gameloft, app kencan Tinder, hingga aplikasi GetContact.
Sebelumnya, platform global populer lainnya seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, serta game online PUBG Mobile serta Mobile Legends: Bang Bang lebih dulu mendaftar di hari penutupan pendaftaran.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
PSE besar asing lainnya telah mendaftar lebih dulu, seperti Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, dan Genshin Impact.
Selain Google, dan salah satu platform-nya YouTube, platform medsos profesional LinkedIn, juga masih belum tampak di daftar PSE Kominfo.
Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Meski Permenkominfo itu menegaskan ancaman pemblokiran jika tidak mendaftar hingga 20 Juli, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masih ada tiga tahapan sanksi sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran.
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," katanya, di Jakarta, Selasa (19/7). [qnt]