WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, berhak untuk berlibur saat hari libur atau masa cuti. Namun, ia mengingatkan bahwa terdapat aturan yang tetap harus dipatuhi.
Hal itu disampaikan Dedi terkait dengan kegiatan Lucky yang berlibur ke Jepang bersamaan saat momen libur Lebaran 2025 yang kemudian ditegur oleh Dedi Mulyadi, lalu viral di media sosial.
Baca Juga:
Liburan ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Disebut Tak Kantongi Izin
Dalam unggahan di Instagram pada Senin (7/4/2025), Dedi mengatakan setiap kepala daerah yang hendak ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Surat izin diajukan ke gubernur, dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Barat.
"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," kata Dedi.
"Tetapi untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," lanjutnya.
Baca Juga:
Tangis Gubernur Dedy Mulyadi Mellihat Alih Fungsi Lahan Ugal-ugalan di Puncak
Ia mengatakan ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan itu yakni diberhentikan selama tiga bulan.
"Setelah itu nanti menjabat kembali. Nah itu ketentuannya seperti itu. Ya untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan," ujar dia.
Dedi mengatakan Lucky telah berkomunikasi dengannya pada Minggu (6/4/2025) malam. Ia menyebut Lucky meminta maaf karena tidak mengajukan izin untuk bepergian ke luar negeri.