"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," sebut dia.
Sebagai informasi, sbelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen, atau naik Rp 225.667 dari UMP DKI 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Baca Juga:
UMP Sumut 2024 Rp 2,8 Juta, Pj Gubsu: Mengalami Peningkatan 3,67 Persen
Hal itu lebih tinggi daripada kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan Menaker, yakni rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.