Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil dibongkar setelah aparat menerima laporan masyarakat pada 10 Mei 2026.
Habib Aboe menilai informasi dari masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan kejahatan siber, termasuk judi online yang kini semakin masif.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Minta Kampus Tunda DO Massal Retaker UKMPPD Hingga Audit Selesai
“Kita ingin masyarakat terus membantu Polri. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membongkar jaringan-jaringan kejahatan seperti ini. Judi online sekarang bergerak sangat cepat, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi digital,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa judi online bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga telah menjadi ancaman sosial yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, banyak persoalan sosial dan ekonomi yang muncul akibat kecanduan judi online, mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, maraknya pinjaman ilegal, tindak kriminalitas, hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
“Judol ini sangat berbahaya. Banyak keluarga hancur karena judi online. Karena itu pemberantasannya harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat,” tegasnya.
Habib Aboe juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus melakukan penindakan secara berkelanjutan terhadap jaringan judi online internasional.
Ia meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menyasar aktor intelektual serta aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan perjudian tersebut.