WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi penolakan masyarakat terhadap revisi Undang-Undang TNI yang akan disahkan dalam rapat paripurna.
Menurut Dasco, DPR telah berusaha semaksimal mungkin untuk berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sebelum pengesahan undang-undang ini.
Baca Juga:
Ini 4 Sikap PMKRI Bandung Terhadap Revisi Undang-undang TNI
"Ini bagian dari dinamika politik dan demokrasi. Wajar jika masih ada pihak yang belum menerima revisi UU TNI. Namun, kami telah melakukan upaya maksimal, termasuk berdialog secara intens dengan berbagai kelompok masyarakat yang berkepentingan dengan revisi ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Ia menambahkan bahwa DPR telah berdiskusi dengan mahasiswa hingga koalisi masyarakat sipil untuk menyerap berbagai masukan terkait revisi UU TNI.
"Kami telah berdialog dengan kelompok mahasiswa, NGO, serta koalisi masyarakat sipil. Mereka kami undang untuk menyampaikan pandangan, dan masukan mereka telah kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini," jelasnya.
Baca Juga:
RUU TNI Siap Disahkan, DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini
Supremasi Sipil Tetap Dikedepankan
Dari hasil diskusi dengan koalisi masyarakat sipil, Dasco menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan tidak membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI.
"Dalam dialog terakhir dengan koalisi masyarakat sipil, kami sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil. Kami ingin memastikan bahwa revisi UU TNI ini tidak akan membawa kembali dwifungsi TNI," ungkapnya.