WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Baca Juga:
UU TNI Dinilai Cacat, Mahasiswa Uji Formil ke MK Minta DPR Dihukum Bayar Rp50 Miliar
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Revisi UU ini membawa perubahan signifikan pada beberapa pasal terkait tugas pokok dan kewenangan TNI, mencakup penambahan operasi militer selain perang, pengisian jabatan di kementerian/lembaga, serta perubahan batas usia pensiun prajurit.
1. Pasal 7: Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Baca Juga:
Soal Doxing WN Denmark yang Tolak UU TNI, Polri Bantah Terlibat
Revisi pada Pasal 7 menambah dua tugas baru dalam operasi militer selain perang, sehingga jumlahnya bertambah dari 14 menjadi 16. Dua tugas tambahan tersebut adalah:
Membantu dalam menanggulangi ancaman siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.