WahanaNews.co | Pelaksanaan haji tahun ini dihebohkan persoalan calon jemaah haji furoda. Tercatat 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena persoalan administrasi.
Tak banyak yang tahu apa itu jemaah haji furoda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, haji furoda adalah pelaksanaan haji yang visanya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Baca Juga:
Momen Tepung Tawar Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Wali Kota Gunungsitoli Titip Doa dan Harapan
Calon jemaah haji furoda tidak mengikuti kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI. Visa mereka dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean.
Jemaah haji jalur haji furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.
Sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:
Terungkap, Surat Bos Travel Haji ke Yaqut Jadi Awal Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
Hukum Haji Furoda
Hukum haji furoda di Indonesia pun termasuk legal alias resmi. Walaupun Pemerintah Indonesia melalui Kementarian Agama tak mengurus visa secara langsung.
Calon jemaah haji furoda memang terdaftar di Kemenag namun visa mujamalah kepada jalur ini merupakan kewenangan dan hak dari Pemerintah Arab Saudi.