Sebab Pemerintah Arab Saudi berhak mengundang mitra mereka sebagai bentuk penghargaan, penghormatan, dukungan diplomatik dan tujuan lainnya.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka dipastikan tidak masuk kloter resmi yang dikeluarkan Kemenag.
Baca Juga:
Arab Saudi Buka Konferensi dan Pameran Haji 2025
Mereka menggunakan paspor Indonesia dan masuk ke Arab Saudi melalui Bandara King Abdulaziz Internasional Airport (KAIA) Jeddah. Tetapi visa yang dipakai diketahui dikeluarkan dari Singapura dan Malaysia.
Temuan itulah yang kemudian membuat 46 WNI tidak lolos proses imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji dan telah mengenakan pakaian ihram.
Baca Juga:
Biaya Haji 2025: Menag Usul Rp93,4 Juta, Ditanggung Jemaah Rp65,3 Juta
"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Selain itu, ke-46 orang WNI itu juga diketahui menggunakan travel yang tidak terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sehingga apa yang disyaratkan Saudi untuk jemaah dari berbagai negara untuk masuk ke wilayahnya dan berhaji tidak ada pada 46 orang ini.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan pemerintah Saudi karena tidak menggunakan PIHK yang resmi. Ini sayang sekali," sambung Hilman.