WahahaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertanyakan asal-usul anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candawathi, Arka, kepada Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Sambo.
Hal itu ditanyakan hakim saat memeriksa keterangan Susi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada hari ini, Senin (31/10).
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Mulanya hakim menanyakan seluruh nama anak Sambo kepada Susi. Saat Susi menyebut nama anak bungsu Sambo, hakim pun bertanya umur Arka.
"Umur berapa Arka?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel.
"Setahun setengah," jawab Susi.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Sejak kapan bergabung ke rumah Saguling?" tanya hakim lagi.
"Dulu lahir di (rumah di Jalan) Bangka," jawab Susi.
Hakim lalu bertanya asal-usul Arka. Kepada Susi, hakim mempertanyakan sosok yang melahirkan Arka.
"Anaknya siapa yang lahirkan? Ibunya siapa yang lahirkan?" tanya hakim.
"Ibu Putri," kata Susi.
Seakan tak puas, hakim pun mencecar Susi. Hakim berkali-kali bertanya soal sosok yang melahirkan Arka. Sementara Susi terdiam menanggapi pertanyaan hakim.
"Saudara bohong? Saudara sudah disumpah, loh. Siapa yang melahirkan? Banyak bohongnya saudara di sini. Kok diam?" cecar hakim.
"Ibu Putri," ujar Susi.
"Saudara bertetap saudara Putri yang melahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?" cecar hakim lagi.
"Ibu Putri," kata Susi lagi.
Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[zbr]