WahanaNews.co | Tokoh masyarakat adat Papua membeberkan permasalahan saham PT Freeport Indonesia yang memicu konflik antara aktivis HAM, Haris Azhar dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, pengacara Luhut, Juniver Girsang, menuding Haris meminta saham Freeport.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Yohan Zongganau menjelaskan duduk perkara masalah tersebut. Ia menerangkan bahwa Haris merupakan kuasa hukum yang mewakili masyarakat adat untuk menyelesaikan masalah penyaluran saham yang dijanjikan Freeport.
"Pak Haris Azhar ini memberikan bantuan dan menanyakan, 'ini bagaimana urusan saham ke masyarakat adat'. Kemarin kita datang 31 orang tokoh-tokoh karena pak Luhut bersedia ketemuan dengan kita," kata Yohan seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (30/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa pertemuan itu sedianya dilakukan pada 4 Maret 2021. Namun demikian, Luhut membatalkan pertemuan itu dan mengalihkan ke salah seorang Deputi di Kementerian tersebut.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Menurut dia, Luhut sebagai Menteri Koordinator terkait dapat turun tangan dan membantu pengurusan distribusi saham yang diberikan kepada masyarakat adat.
"Dalam perjanjian, namanya kesepakatan itu antara owner-nya Freeport dan Menteri Jonan dan Ibu Sri Mulyani sebagai Menkeu penandatanganan kesepakatan pertama yang dinamakan perjanjian induk investasi saham," ucap dia.
Pemerintah Pusat mengambil alih saham terbesar di perusahaan itu, dengan pembagian 48,8 persen untuk Freeport dan 51,2 persen untuk pemerintah Indonesia. Penandatangan itu, kata dia, dilakukan pada 12 Januari 2018.