WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor hasil dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pastikan Ridwan Kamil Secepatnya Diperiksa
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut.
Sementara itu, Asep tak menjelaskan detail terkait penyitaan sepeda motor dari rumah RK.
"Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek," ujarnya.
Baca Juga:
Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa, Bareskrim: Sudah Naik Tahap Penyidikan
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).