WahanaNews.co - Hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan diumumkan pada Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021).
Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan pengumuman hasil SKD dan SKB dilakukan pada hari ini, Kamis (23/12/2021).
"Iya (hari ini), diumumkan oleh PPK masing-masing intansi ya," kata Satya, Kamis (23/12/2021) siang.
Dia mengatakan, peserta dapat melihat hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui portal SSCASN dan laman masing-masing intansi.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Namun, Satya lebih menekankan untuk memantaunya lewat laman inatansi.
"Betul (lewat SSCASN dan laman instansi), pantau yang intansi," imbuhnya.
Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021
1. Melalui SSCASN:
- Peserta dapat mengakses laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id/
Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
Anda akan diarahkan pada halaman login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Klik "Masuk"
Setelah login berhasil, halaman selanjutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya.
2. Via kanal resmi intansi:
Peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Masa Sanggah
Peserta yang gagal lolos masih mempunyai kesempatan untuk merubah nasibnya.
Sebab, merujuk pada surat BKN di atas, peserta diberikan masa sanggah selama tiga hari, yakni 25-27 Desember 2021.
Adapun masa jawab sanggah akan dibuka hingga awal tahun depan, tepatnya pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Usai melewati proses tersebut, hasil akhir kelulusan seleksi CPNS 2021 akan diumumkan pada pengumuman pasca-sanggah pada 4-6 Januari 2022.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB).
Dan, waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Cara Ajukan Sanggah
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya, peserta dapat login ke halaman SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN. [bay]