WahanaNews.co | Anak pimpinan pondok pesantren berinisial RM (18), nekat mencabuli dua santriawati, pada Juni 2022 di daerah Bontang, Kalimantan Timur.
RM mengaku nekat mencabuli santriawati karena terpengaruh menonton video porno. Saat hasrat birahi sudah merongrong usai nonton video porno, RM nekat masuk ke asrama putri dan melakukan perbuatan senonoh tersebut.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Pelaku akhirnya menyerakan diri ke Polres Bontang pada Jumat 7 Oktober 2022 malam. RM langsung ditetapakan tersangka oleh pihak Polres Bontang.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.