WahanaNews.co, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sudah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024. Ia memastikan PKPU tersebut sudah sah.
"PKPU tentang pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024 sudah saya tanda tangani. Itu artinya apa? Sudah sah," ujar Hasyim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/23).
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Hasyim menjelaskan PKPU bisa dinyatakan sah apabila aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lembaga yang berwenang. Hal itu berdasarkan pada UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hasyim menyebut saat ini PKPU masih dalam proses pengundangan oleh Kemenkumham. Ia memperkirakan pengundangan akan rampung satu hingga dua hari ke depan.
"Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," ujarnya.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
Hasyim mengatakan pihaknya bakal mengundang partai politik peserta pemilu untuk menjelaskan tentang ketentuan teknis pelaksanaan pendaftaran bakal capres-cawapres sesuai PKPU terbaru.
"Sehingga dengan demikian besok kita sampaikan peraturan yang sudah sah itu," katanya.
Sementara Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Cahyo R Muhzar belum merespons konfirmasi CNNIndonesia.com terkait nomor PKPU tersebut.