Sebelumnya, Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU sepakat menetapkan pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Di sisi lain Hasyim memastikan pihaknya masih menerapkan aturan usia minimal 40 tahun untuk capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Aturan itu sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun.
Ketetapan ini berlaku menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih belum memutus gugatan yang meminta usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
"KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," ujarnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.