WahanaNews.co | Menteri Sosial Tri Rismaharimi mengkaji ulang peraturan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Pengkajian ini berjalan beriringan dengan review peraturan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Pengkajian peraturan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) dilakukan menyusul kasus dugaan penggelapan dana yang menjerat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Nah nanti, ke depan untuk bantuan sosial sampai ke penyalurannya, bagaimana," kata Risma dilansir dari Antara, Kamis (11/8).
Dia meminta dukungan masyarakat agar proses kaji ulang peraturan PUB dan pengawasan bansos dapat berjalan beriringan. Risma menargetkan proses pengkajian selesai Agustus 2022.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Risma memaparkan, setelah Kemensos menyalurkan dana bansos ke Bank Himbara, pihaknya tidak mengetahui progres salur selanjutnya, sebelum adanya pengaduan dari masyarakat.
"Karena kami enggak bisa, kami enggak punya dashboard, untuk melihat, mengakses siapa yang sudah dibantu, siapa yang belum, kami enggak punya itu. Sehingga, kita akan mengevaluasi PKS (Perjanjian Kerja Sama) Kemensos dengan bank, misalkan," ujar dia.
Selain itu, Risma juga memaparkan pada e-waroeng, selain harus memantau mekanisme harga, pihaknya juga harus memastikan tidak ada pembelian sembako yang dipaketkan.
Evaluasi terhadap penyaluran bansos akan didiskusikan lebih detail, dengan target pada akhir Agustus 2022.
"Karena pengawasan ini mendesak, saya juga butuh, selama ini saya juga was-was terus, gimana bansos ini sampe atau enggak. Saya terus terang mengira ternyata bahwa dari data PPATK itu ngeri juga uang itu lari ke mana. Saya juga ketakutan, makanya kemudian kita segera mungkin bisa buat ini tapi sambil secara pararel kita buat regulasi nya yang lebih tepat," ujar dia.
Adapun tim yang akan membantu mengawasi penyaluran bansos, juga tergabung tim untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan PUB.
Tim kaji tersebut melibatkan banyak lembaga seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Risma mengatakan, setelah pembahasan izin penyelenggaraan PUB dan penyaluran bansos pada akhir Agustus, dia akan menandatangani dua Peraturan Menteri Sosial mengenai dua perihal tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono mendukung untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan dari mekanisme yang sudah ada.
"Dari kejaksaan, dari kepolisian, dari Kumham, PPPATK, dari KPK, kemudian BPKP mendukung Kemensos untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan dari mekanisme yang sudah ada termasuk regulasi, sistem, dan tim satgas yang bersama untuk mendukung supaya pengelolaan penyaluran bansos itu berjalan lebih baik dan supaya tidak menimbulkan penyelewengan hingga menjadi risiko hukum," ujar Feri.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT, Polri menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Anggota Pembina ACT N Imam Akbari (NIA).
Ada tiga hal yang didalami penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ACT. Pertama, dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. [rin]