WahanaNews.co | Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, menghadirkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebagai saksi meringankan. Selain Oegroseno, Hendra juga menghadirkan dua saksi meringankan lainnya.
"Betul. Ahli hukum tata negara Margarito Kamis, ahli psikolog Silverius Y Soeharso, dan A de Charge Komjen Pol (P) Oegroseno," kata Pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Sidang Hendra Kurniawan digelar sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Hendra, Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang lanjutan hari ini.
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.