WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan politikus Partai
Hanura, Ambroncius Nababan, sebagai tersangka ujaran rasisme terhadap eks
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Bareskrim pun telah melakukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan
untuk melanjutkan pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
Berikut sejumlah fakta seputar kasus
ini:
1. Diawali Kritik Pigai Soal Vaksinasi
Covid-19
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
Unggahan Ambroncius bermula dari sikap
Natalius terhadap vaksinasi Covid-19.
Pigai, dalam wawancara dengan Karni
Ilyas pada 18 Januari 2021, membicarakan vaksinasi dari sudut pandang hak asasi
manusia.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu
mengatakan, pemerintah tak bisa memaksa warga untuk vaksinasi.