WahanaNews.co | Putri Candrawathi sempat meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka RR untuk bersihkan barang milik Brigadir J atau Yosua.
PC meminta menggunakan disinfektan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo di barang-barang milik Yosua.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Hal tersebut diungkapkan Richard saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022).
Duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf dan juga Bripka Ricky Rizal.
Richard mengatakan, setelah Richard menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dirinya sudah mendapati barang Yosua tidak ada di kamar di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Rupanya barang-barang Yosua sudah dipindahkan ke ruang ajudan di rumah dinas yang juga TKP pembunuhan di Duren Tiga.
"Siap saya jelaskan setelah beberapa kejadian itu, pada saat itu saya lagi diperiksa di Mabes, jadi saya gak tahu ternyata barang-barang almarhum ini sudah dipacking di karduskan. Lalu barang itu di antar ke pos ajudan yang di Duren Tiga," kata Richard di ruang sidang, Rabu (30/11/2022).
"Saya tanya ke agus atau Kodir kalau tidak salah, om ini barang-barang dimana? Karena kan barang-barang almarhum kebanyakan di Saguling. 'Sudah om sudah dipacking sudah dibawa ke posko di Duren Tiga," imbuhnya.
Beberapa hari setelah itu, Putri Candrawathi lanjut memanggil Richard dan Bripka RR untuk membawa kembali barang tersebut ke rumah pribadi di Saguling.
"Ibu itu memanggil kami bertiga, saya bang Ricky dan om Kuwat ke lantai dua, Saguling. Lalu ibu Putri ini bilang ke saya sama Ricky, 'Dek nanti kalian berdua pergi pakai mobil ke posko ambil barang-barang almarhum bawa lagi ke rumah Saguling nanti naikkan lagi ke lantai dua ruang kerja," jelasnya.
Saat itu Richard belum mengetahui alasannya pemindahan barang-barang tersebut.
Richard menyebut saat itu PC hanya memerintahkan dirinya dan Bripka RR untuk menggunakan sarung tangan saat memindahkan barang tersebut. Selain itu, dirinya juga diperintahkan untuk melaundry baju milik Yosua.
"Saya sat itu belum tahu tujuan nya apa? Pergilah saya sama bang Ricky saat itu, ambil barang pakai mobil sampai antar ke lantai dua. Baru ibu bilang 'nanti pakai sarung tangan ya', sarung tangan karet sama om Kuwat juga. Kami bertiga disuruh ibu PC untuk membersihkan barang almarhum ini, dilaundry untuk baju-baju nya jadi diplastikan," kata dia.
Lebih lanjut, PC memerintahkan Richard dan Bripka RR untuk menggunakan disinfektan dan handsanitizer terhadap barang-barang Yosua yang lain.
Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.
Sebab, lanjut Richard, PC mengatakan Sambo sempat memegang barang-barang tersebut.
"Itu kita disuruh pakai disinfektan dan handsanitizer untuk membersihkan baju barang-barang dia dan dompet disuruh sama ibu. Kata ibu, bapak sempat memegang barang barang almarhum jadi mau menghilangkan sidik jari pak FS," ungkapnya.
Eliezer dalam sidang ini sebagai saksi dalam perkara Biripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Eliezer juga terdakwa dalam kasus ini, dia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo]