WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres Way Kanan menghentikan proses hukum terhadap Hartono, warga Kabupaten Way Kanan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Menurut Hinca, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara praktik penimbunan BBM yang bertujuan mencari keuntungan dengan distribusi BBM dalam skala kecil yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan energi di daerah yang sulit dijangkau.
Baca Juga:
KPK Didesak Ambil Alih 3 Kasus Febrie Adriansyah, Ini Respons Kapolri dan Ketua DPR
Permintaan tersebut disampaikan Hinca saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa melihat latar belakang, motif, serta kondisi yang melatarbelakangi suatu peristiwa.
Menurut Hinca, aparat harus memahami bahwa tidak semua aktivitas penyaluran BBM menggunakan jeriken dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca Juga:
Siapkan Tim Penyidik Khusus, Kejagung Buka Peluang Telusuri Bunker Lain Kasus Febrie
Dalam sejumlah wilayah, terutama daerah yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), masyarakat justru bergantung pada warga yang membeli BBM di SPBU untuk kemudian didistribusikan kembali ke desanya.
"Saya minta perkara ini hentikan. Karena tidak ada mens rea-nya. Justru dia pahlawannya. Jangan pernah tangkapi orang yang membeli jeriken BBM itu. Beda kalau memang menimbun. Menimbun itu ada timbunannya. Seperti banker-banker. Itu menimbun," tegas Hinca dalam RDPU tersebut.
Hinca menjelaskan, salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum pidana adalah adanya unsur niat jahat atau mens rea.
Karena itu, aparat tidak boleh menyamakan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah dengan pelaku yang sengaja menimbun BBM demi memperoleh keuntungan ekonomi.
Ia menilai, tindakan masyarakat yang membantu menyalurkan BBM ke wilayah yang belum memiliki akses memadai justru lahir dari keterbatasan distribusi energi.
Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari belum meratanya layanan negara dalam menyediakan akses BBM hingga ke pelosok.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab memastikan distribusi energi dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak desa yang mengharuskan warga menempuh perjalanan cukup jauh menuju SPBU untuk mendapatkan BBM.
Situasi inilah yang kemudian mendorong munculnya masyarakat yang secara sukarela membantu mendistribusikan BBM bagi kebutuhan warga sekitar.
Karena itu, menurut Hinca, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan praktik penimbunan yang jelas-jelas dilakukan untuk mencari keuntungan melalui penguasaan stok BBM.
"Menurut saya dia bukan pelaku kejahatan, tetapi pahlawan ekonomi yang membantu negara, lebih tepat membantu Pertamina yang belum mampu mengantarkan minyak itu sampai kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Lebih jauh, Hinca mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan unsur-unsur pidana semata, melainkan juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut harus menjadi bagian penting dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas.
Ia berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu memiliki ruang untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepentingan publik, serta kondisi sosial masyarakat ketika menangani suatu perkara.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga memberikan manfaat dan rasa keadilan.
Hinca bahkan mengusulkan agar frasa "nurani keadilan" dimasukkan ke dalam penjelasan umum KUHAP sebagai landasan moral dalam pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.
“Pembaharuan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Jadi kita masukkan kata nurani keadilan, bukan sekadar keadilan," jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Hinca berharap semangat penegakan hukum yang berkeadilan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparat dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Menurutnya, hukum harus mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar merupakan tindak kejahatan dengan aktivitas masyarakat yang muncul akibat belum optimalnya pelayanan negara, sehingga penegakan hukum benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat luas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]