WahanaNews.co | Pakar hukum
tata negara,
Margarito Kamis,
menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan Pokok-pokok Haluan Negara atau
PPHNyang tertuang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, keberadaan
PPHN dalam konstitusi akan membuat arah pembangunan Indonesia tak lagi
bergantung pada sosok presiden dan kelompok dominan.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR: Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
"Dengan ada PPHN,
presiden tidak bisa semau-maunya sendiri. Bangsa ini tidak menyerahkan diri
sepenuhnya kepada presiden seorang diri. Itu penting," kata Margarito, saat dihubungi wartawan, Senin (16/8/2021).
Dia menerangkan, UU
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 sebagai respons atas ketiadaan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
yang telah dihapus dari UUD 1945 ternyata tidak berhasil menjadi solusi.
Menurutnya, implementasi
dua regulasi tersebut hingga hari ini telah menunjukkan bahwa Indonesia
membutuhkan PPHN yang dituangkan dalam konstitusi.
Baca Juga:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Tegaskan Belum Ada Fraksi yang Usul Amendemen UUD 1945
"Itu karena kemarin
kita tidak punya GBHN akhirnya kita bikin UU tentang pokok-pokok pembangunan
jangka menengah dan panjang. Tapi itu menunjukkan kenyataannya kita membutuhkan
pokok-pokok pembangunan," ujar Margarito.
"Kenapa kita tidak
tuangkan itu dalam konstitusi supaya kita tidak bergantung pada kelompok
dominan saja," imbuhnya.
Margarito menegaskan,
PPHN dibutuhkan dalam sebuah negara yang yang menganut sistem presidensial
seperti Indonesia.