'Kita tidak ingin kejadian sengketa antara Indonesia dan Malaysia terkait perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya dimenangkan Malaysia di Mahkamah Internasional pada 2002 terulang,' ujar Wamenhan Herindra.
Pulau Karang Singa terletak di Selat Malaka, salah satu yang jalur lalu lintas laut terpadat di dunia sehingga harus dijaga dan diberi tanda bahwa itu merupakan wilayah NKRI.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Di perbatasan internasional ini, negara Singapura telah menguasai teritorial Batu Putih (Pedra Branca).
Negara Malaysia sudah menguasai Karang Tengah (Middle Rock).
'Tak boleh ada lagi sejengkal tanah yang boleh diambil oleh negara lain, kita harus tunjukkan kedaulatan kita' ucap Wamenhan," tulis akun Instagram @kemhanri dalam unggahannya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.