WahanaNews.co | Bagi siapapun yang
masih menunggu Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2021, ini ada kabar baik.
BPJS
Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima BSU tahap II pada Senin
(16/8/2021).
Baca Juga:
Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Segini Nilainya
Sebelumnya, pada
tahap I, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 1.000.200 data calon
penerima BSU.
Kemudian, di
tahap II ini, data yang diserahkan berjumlah 1,25 juta.
Dengan
demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini
sebanyak 2,25 juta data, dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
Data
tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku
pihak yang mengadakan BSU.
Direktur
Utama BP-Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo,
mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap.
Hal ini
untuk memastikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, serta meminimalisir
terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Ada 947.669 Terima BSU
Sebagaimana
diketahui, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669
pekerja.
Namun,
dari angka tersebut, ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi, karena
tercatat sebagai penerima bantuan lain.
Kemudian,
sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer.
Hal ini
disebabkan karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Khusus
untuk yang gagal transfer, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara
kolektif.
Dana Disalurkan Melalui Bank Himbara
Penyaluran
dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (himbara) yang terdiri dari BNI, BRI,
BTN, dan Bank Mandiri.
Untuk
calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank himbara,
akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Oleh
karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera
menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening
kolektif tersebut.
Kelengkapan
data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan
di website resmi BP-Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor
Cabang BP-Jamsostek setempat.
Adapun
data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat pemberi kerja
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon selular
- Alamat email
Selain
itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan
Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Menurutnya,
para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP-Jamsostek.
"Dengan
menjadi peserta BP-Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko
kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan
tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar
Anggoro.
Kriteria Penerima BSU
2021
Tidak
semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima
BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun
2021.
Kriteria
tersebut, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari
Pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan
Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Cara Cek Penerima BSU
Anggoro
menambahkan, demi mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas
dana BSU, BP-Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal
informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka
dalam memperoleh dana BSU.
Terdapat
beberapa kanal yang disediakan oleh BP-Jamsostek terkait informasi BSU ini, antara
lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau
jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain
itu, juga terdapat layanan WhatsApp di nomor 0813-8007-0175
dan juga call center Layanan
Masyarakat 175.
Adapun
pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat,
terutama pekerja atau buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan
mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami
harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja
yang terdampak mendapatkan dana BSU," ujar Anggoro.
"Semoga
dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup
sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai
dengan tujuan BSU ini," lanjut dia. [qnt]