Pada Selasa (10/1/2023), Hotman Paris mengungkapkan dirinya diminta Venna Melinda untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan.
Dalam sebuah video di Instagram, Selasa (10/1/2023), Hotman Paris mengaku Venna Melinda heran mengapa Ferry Irawan belum ditahan setelah ia mengadu ke polisi disertai visum serta baju berlumuran darah.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Dia sambil menangis bertanya kepada saya, 'mau enggak jadi kuasa hukumku?' Saya bilang, 'kenapa? Kan ini jauh di Surabaya?'. Dia bilang, 'saya sangat kecewa dengan bukti bukti penderitaan yang saya alami, kenapa belum ada penahanan?' Itu pertanyaan dia," kata Hotman Paris.
"Venna Melinda menanyakan, 'kenapa belum ada penahanan? Dengan bukti-bukti yang saya alami itu', Venna melinda mengeluh kepada saya," lanjutnya.
"Bapak Kapolda Jawa Timur, mohon memberikan atensi kepada kasus ini, karena ini sangat menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia," kata Hotman.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (8/1/2023), setelah keduanya bertengkar. Venna kemudian melaporkan ke polisi.
Ferry Irawan juga resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).