WAHANANEWS.CO - Isu intimidasi dalam kasus korupsi Chromebook memicu respons tegas dari Kejaksaan Agung, terdakwa dipersilakan melapor jika benar mengalami tekanan dari penyidik.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna buka suara terkait pengakuan terdakwa kasus korupsi Chromebook Ibrahim Arief alias Ibam yang mengaku diintimidasi saat proses penyidikan.
Baca Juga:
Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi PLN, Dony Oskaria Tegaskan Belum Ada RUPS
Anang menyarankan agar Ibam melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke bidang pengawasan di Kejaksaan Agung jika memang memiliki bukti.
Ia menegaskan, apabila tuduhan intimidasi terbukti benar, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi," ujar Anang pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:
Simulasi Tanggap Darurat Digelar PLN UIP KLB, Pegawai Dilatih Tak Panik Saat Bahaya Datang
Anang juga menyatakan pihaknya meyakini penyidik telah menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Terkait pengakuan Ibam yang menyebut namanya dicatut dalam Surat Keputusan Pengawas Pengadaan, Anang menegaskan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti kuat sejak tahap penyidikan.