Ia menilai klaim tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa dalam persidangan dan keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Anang juga meminta agar seluruh pembelaan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, yakni dalam agenda pledoi di persidangan yang masih berlangsung.
Baca Juga:
Sadis! Korban Penculikan di Garut Dipaksa Makan Kotoran Ayam
"Kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ibam menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai melampaui dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menyebut tuntutan tersebut tidak hanya memberatkan kliennya tetapi juga dinilai janggal karena melampaui batas maksimum pidana yang lazim dijatuhkan.
Baca Juga:
Target 380 Ribu Anak, Vaksin Campak di Banten Terkendala Penolakan
"Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini," ujar Boy dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Tim kuasa hukum juga menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi tuntutan, salah satunya terkait munculnya angka Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri yang disebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Kasus ini masih bergulir di persidangan dan menjadi sorotan publik terkait proses hukum serta transparansi penanganannya.