WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari bandara khusus VVIP menjadi bandara umum mulai mendapat sorotan serius dari parlemen.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya membuka lebih luas aksesibilitas publik menuju IKN serta mempercepat konektivitas antardaerah.
Baca Juga:
Nasdem Usul IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jakarta Tetap Jadi Pusat Pemerintahan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan lapangan ke IKN untuk menilai secara langsung kelayakan perubahan status bandara tersebut.
"Rencananya pada waktu yang akan ditentukan, waktu yang terdekat, pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN akan melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah kemudian bandara tersebut layak untuk diganti statusnya dari hanya digunakan oleh VIP menjadi bandara umum," ujar Puan, belum lama ini.
Usulan tersebut awalnya disampaikan oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam rapat tertutup dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI pada Kamis pagi.
Baca Juga:
IKN Dapat Pengakuan Internasional: Australia Apresiasi Konsep Kota Cerdas
Basuki berharap agar bandara yang sebelumnya dirancang khusus melayani tamu-tamu negara dan pejabat tinggi, dapat dibuka untuk publik secara luas.
Jika disetujui, perubahan status bandara ini diyakini akan membawa dampak besar bagi mobilitas warga, sektor ekonomi, serta aktivitas logistik di kawasan ibu kota baru.
Selain membahas status bandara, DPR juga mengangkat soal hunian di IKN.
Puan menyebut bahwa mereka akan meninjau kebutuhan dan kelayakan luas rumah-rumah yang dibangun bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan lainnya yang akan menetap di IKN.
“Luasnya itu juga nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN. Setelah itu, kami akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan,” ujar Puan.
Namun demikian, Puan tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai wacana penghentian sementara pembangunan IKN yang sempat beredar di ruang publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang ikut dalam rapat tersebut, juga menegaskan bahwa isu moratorium pembangunan sama sekali tidak dibahas.
“Belum ada. Belum ada sama sekali (pembahasan soal moratorium sementara pembangunan IKN). Kami komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” tegasnya.
Rencana peninjauan DPR ke IKN akan menjadi titik krusial untuk menentukan arah dan skala pengembangan fasilitas vital seperti bandara dan infrastruktur hunian, di tengah terus berlanjutnya pembangunan ibu kota negara yang baru.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]