WahanaNews.co | Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah, berdampak terhadap perhelatan Pemilu 2024.
Pemekaran 3 provinsi baru di Papua itu berimbas terhadap jumlah anggota DPR RI hingga DPD RI beserta daerah pemilihannya (dapil).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Analisis Ketua KPU Hasyim Asy'ari awalnya menyinggung dampak pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua terhadap daerah pemilihan (dapil) DPR. Hasyim mengingatkan, pada Pemilu 2019, hanya ada satu dapil di Papua, yakni Dapil Papua, yang meliputi 29 wilayah.
"Dapil DPR untuk Provinsi Papua yang terdiri dari 1 Dapil, yakni Dapil Papua, awalnya terdiri dari 29 Wilayah Dapil sebagaimana Lampiran III UU Pemilu," kata Hasyim dalam paparannya, Rabu (6/7/2022).
"Akibat pembentukan DOB yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, Wilayah Dapil Papua berpotensi berkurang 19 wilayah yang terbagi untuk masing-masing DOB," imbuhnya.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Hasyim menjabarkan 19 wilayah dari Dapil Papua akan tersebar ke 3 provinsi baru dengan jumlah bervariasi. Contohnya, dari 19 wilayah, 4 di antaranya akan masuk ke Provinsi Papua Selatan.
Berikut rinciannya:
a. 4 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Selatan
Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
b. 8 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Tengah
Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.
c. 7 wilayah masuk dalam Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Hasyim melanjutkan, dengan pengurangan tersebut, jumlah wilayah di Dapil Papua tersisa 10, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang.
Lebih jauh Hasyim menjelaskan peralihan 19 wilayah dari Provinsi Papua itu secara otomatis akan mengubah jumlah dapil dan alokasi kursi DPR, termasuk jika hendak menambahkan dapil baru untuk 3 provinsi. Dia menyebut perubahan dan penambahan dapil tersebut bisa dilakukan dengan mengubah Lampiran III UU Pemilu.
"Dengan adanya penambahan Dapil untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR (yang saat ini) sejumlah 575 kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu," tutunya.
Namun Hasyim tidak menjabarkan soal jumlah penambahan anggota DPR untuk periode 2024-2029. Sebab, penentuan kursi DPR dari setiap dapil harus melalui pembahasan dengan DPR RI, termasuk perhitungannya.
Jumlah Anggota DPD Jadi 148
Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga memaparkan analisisnya terkait konsekuensi adanya 3 provinsi baru di Papua. Analisis Hasyim, 3 provinsi baru di Papua itu bakal menambah jumlah kursi untuk anggota DPD dari Papua.
"Dapil dan alokasi kursi DPD untuk 3 DOB adalah wilayah provinsi DOB tersebut. Artinya, akan ada penambahan 3 dapil untuk pemilihan anggota DPD untuk Pemilu 2024 atas ketiga DOB di Papua, dengan alokasi kursi di masing-masing wilayah dapil DOB tersebut adalah 4 orang," papar Hasyim.
Hasyim menuturkan jumlah anggota DPD RI 2019-2024 adalah 136 orang. Artinya, merujuk penjelasan Hasyim, bakal ada tambahan 12 kursi anggota DPD dari Papua.
"Jika dijumlahkan dengan jumlah anggota DPD yang ada saat ini, maka jumlahnya menjadi 148 orang. Hal ini penting untuk dihitung karena perlu mengingat ketentuan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945," ucapnya.
"Jika maksimal jumlah anggota DPD adalah sepertiga jumlah anggota DPR, maka maksimal jumlahnya saat ini adalah 191 orang. Maka, jumlah 148 orang anggota DPD masih tidak melebihi jumlah maksimalnya saat ini," jelasnya. [rin]