Menanggapi berbagai kritikan tersebut, Moch Rifki sebagai perwakilan MGID mengaku sudah melakukan pembenahan bertahap ke manajemen dan tim kontennya.
Mereka juga memanfaatkan piranti verifikasi serta pengecekan informasi secara manual guna mengeliminir konten-konten iklan yang diduga disinformasi.
Baca Juga:
Penjelasan Kantah Jakbar Soal Informasi Negara Ambil Tanah Bila Tak Diubah ke Sertifikat Elektronik
“Di internal kami lakukan edukasi untuk mekanisme advertorial yang benar. Kepada manajemen juga kami sampaikan edukasi terkait pendekatan kepada market Indonesia ada hal-hal yang penting diperhatikan dari sisi konten,” tutur Rifki yang menggunakan skema High Safety Ranking kepada iklan-iklan yang masuk ke MGID dari pengiklan.
Korban dari penggunaan konten di media sosial yang tidak bertanggungjawab untuk pariwara, Denia Isetianti, mengapresiasi media massa dan MGID yang menyatakan permohonan maaf secara terbuka usai memuat foto tanpa izin dibalut narasi yang tidak benar.
Warganet bisa mengikuti langkah Denia dengan mengirimkan somasi kepada media massa jika ada foto atau dokumen elektronik miliknya tanpa izin.
Baca Juga:
Plh. Kalapas Gunungsitoli Buka Suara soal Isu Hoaks Lakukan Pungli
“Yang jadi catatan saya adalah ketika iklan (yang memuat foto saya) sudah diturunkan, ada lagi iklan dengan foto orang lain. Itu harus diperhitungkan lebih lanjut (oleh media massa) karena jika dipermasalahkan ke polisi dan gugatan pasti panjang urusannya. Denda paling banyak Rp 12 miliar dan pasalnya tidak mengharuskan ada kerugian (dari pelapor),” kata Denia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.